~~~~~~~🌷🌷Para ulama bersepakat bahwa kedua cara untuk turun sujud, mendahulukan kedua lutut atas kedua telapak tangan atau sebaliknya adalah diperbolehkan. Namun mereka berbeda pendapat dalam masalah afdhaliyyah (mana yang lebih utama).
Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah:
_“Adapun shalat dengan kedua cara tersebut maka diperbolehkan dengan kesepakatan ulama, kalau dia mau maka meletakkan kedua lutut sebelum kedua telapak tangan, dan kalau mau maka meletakkan kedua telapak tangan sebelum kedua lutur, dan shalatnya sah pada kedua keadaan dengan kesepakatan para ulama. Hanya saja mereka berselisih pendapat tentang yang afdhal”_ *(Majmu’ Al-Fatawa 22/449).*
Dan yang lebih utama wallahu a’lam adalah *_mendahulukan tangan dari pada lutut._* Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda:
_“Apabila salah seorang sujud maka janganlah dia menderum seperti menderumnya unta, dan hendaklah dia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.”_
*(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan An-Nasa’I, sanadnya dibaguskan oleh An-Nawawy di Al-Majmu’ 3/396, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany di Al-Irwa 2/78)*
🌱 Para ahli bahasa menyebutkan bahwa rukbah (lutut) unta berada di tangannya, Adapun sendi yang berada belakang itu dinamakan ‘urqub (عرقوب). (Lihat Al-Ain 5/362, Lisanul Arab 3/ 1715, Tahdzibullughah 10/216, Al-Muhkam wal Muhith Al-A’dzom 7/15)
Dalam hadist ini Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ melarang kita turun untuk sujud seperti unta yang mau menderum. Yang demikian karena unta menderum dengan bertumpu pada kedua lututnya yang berada di kedua tangannya.
Kemudian beliau _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ menyuruh kita untuk meletakkan kedua telapak tangan dahulu sebelum kedua lutut.
Berkata Ath-Thahawy:
_“Dan yang demikian itu karena kedua lutut unta ada di kedua tangannya Akan tetapi hendaknya turun sujud bukan dengan cara seperti itu, yaitu hendaknya turun sujud dengan bertumpu pada kedua tangan, dimana kedua tangan (manusia) tidak ada lututnya. Ini berbeda dengan unta , dimana dia turun dengan bertumpu pada kedua tangan yang ada lututnya ”_ *(Syarh Musykil Al-Atsar 1/169, Mu’assatur Risalah)*
Dari Abdullah bin Umar bahwasanya beliau meletakkan kedua telapak tangannya sebelum kedua lututnya, kemudian beliau berkata:
_“Dahulu nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.”_
*(Dikeluarkan oleh Ath-Thahawy dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar, Ad-Daruquthny, Al-Hakim (beliau menshahihkannya dan disetujui oleh Adz-Dzahaby), dan dishahihkan Syeikh Al-Albany di Al-Irwa’ 2/77).*
Wallahu a’lam.
(Sumber:Konsultasisyariah)
>>>>>>>🌻🌻<<<<<<<
Di broadcast ulang : BerbagiKebaikan
~~~~~~~~~~~~~~~⭕️
https://t.me/Berbagi_Kebaikan








No comments:
Post a Comment