Siapakah Ahlul Kitab?

Kristenisasi dan Makar Ahli Kitab - Majalah Islam Asy-SyariahAhlul kitab dalam Al Qur’an adalah kaum Yahudi dan Nasrani, karena kitab suci telah diturunkan kepada mereka dalam wujud kitab sebuah kitab suci, mereka pada dasarnya adalah umat yang membaca dan menulis. Berbeda dengan umat Islam yang merupakan umat penghafal pada asalnya. Itulah salah satunya hikmah Alquran diturunkan secara bertahap melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Penyebutan ahlul kitab yang bermakna kaum Yahudi dan Nasrani juga berlaku secara umum, tanpa ada pengkhususuan kelompok tertentu dari mereka. Berangkat dari sini, dapatlah dipahami bahwa siapa pun yang mengaku sebagai Yahudi ataupun Nasrani, maka dia adalah ahlul kitab apa pun paham teologinya.

Jadi, di sana ada mereka yang berkeyakinan mempersekutukan Allah, ada pula yang tidak, namun mereka tetaplah bukan umat Islam.
Konteks Penyebutan Ahlul Kitab Dalam Al Qur’an

Penyebutan ahlul kitab dalam Al Qur’an selalu memiliki konotasi celaan ataupun hardikan dari Allah Ta’ala kepada mereka. Sehingga sematan tersebut tidak sama sekali mengandung pujian kepada mereka.

{قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ هَلْ تَنقِمُونَ مِنَّا إِلاَّ أَنْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلُ وَأَنَّ أَكْثَرَكُمْ فَاسِقُونَ}

Artinya: “Katakanlah: ‘Hai Ahli Kitab, apakah kamu memandang kami salah, hanya lantaran kami beriman kepada Allah, kepada apa yang diturunkan kepada kami dan kepada apa yang diturunkan sebelumnya, sedang kebanyakan di antara kamu benar-benar orang-orang yang fasik?” (QS. Al Maidah: 59)

{يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَلْبِسُونَ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُونَ الْحَقَّوَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ }

Artinya: “Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mencampur-adukkan yang haq dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya?” (QS. Al Imron: 71)

{قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَصُدُّونَعَن سَبِيلِ اللّهِ مَنْ آمَنَ تَبْغُونَهَا عِوَجاً وَأَنتُمْ شُهَدَاء وَمَا اللّهُبِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ }

Artinya: “Katakanlah: ‘Hai Ahli Kitab, mengapa kamu menghalang-halangi orang-orang yang telah beriman dari jalan Allah, kamu menghendakinya menjadi bengkok, padahal kamu menyaksikan?” Allah sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Imron: 99)

{قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَكْفُرُونَبِآيَاتِ اللّهِ وَاللّهُ شَهِيدٌ عَلَى مَا تَعْمَلُونَ }

Artinya: “Katakanlah: ‘Hai Ahli Kitab, mengapa kamu ingkari ayat-ayat Allah, padahal Allah Maha menyaksikan apa yang kamu kerjakan?” (QS. Al Imron: 98)
Hukum Ahlul Kitab

Sebagaimana yang telah tersebut di atas, bahwa ahlul kitab bukanlah kaum muslimin. Hal ini merupakan perkara konsensus yang disepakati dalam agama Islam, tidak dapat diingkari oleh seorang pun yang memeluk Islam. Untuk mempertegas hal ini baiklah kiranya kita mengemukakan alasan-alasan berikut ini:
1. Al Qur’an dan As Sunnah telah menghukumi mereka sebagai kaum kafir.

{يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللّهِ وَأَنتُمْ تَشْهَدُونَ }

Artinya: “Hai Ahli Kitab, mengapa kamu kafir kepada ayat-ayat Allah, padahal kamu mengetahui (kebenarannya).” (QS. Al Imran: 70)

((والذي نفس محمد بيده لا يسمع بي أحدمن هذه الأمة يهودي ولانصراني ثم يموت ولم يؤمن بما أرسلت به إلا كان من أصحاب النار))رواه مسلم

Artinya: “Demi dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya. Tiada seorang pun dari umat ini yang mendengar seruanku, baik Yahudi maupun Nasrani, tetapi ia tidak beriman kepada seruan yang aku sampaikan, kemudian ia mati, pasti ia termasuk penghuni neraka” (HR. Muslim)
2. Kesepakatan kaum muslim yang telah berlaku: ijmak ataupun konsensus, bahwa ahlul kitab adalah kafir

Imam Ibnu Hazm berkata, “Mereka bersepakat bahwasanya Allah ‘Azza wa Jalla adalah satu-satunya tiada sekutu bagi-Nya, dan Islam adalah agama yang tiada di muka bumi agama (yang sah) selainnya, ia merupakan pengganti atas seluruh agama sebelumnya, tiada satu agama pun yang datang setelahnya untuk menggantikannya. Dan barang siapa yang telah sampai padanya hal ini lantas menyelisihi maka ia adalah orang yang kafir, kekal di neraka selamanya.” (Maratibul Ijma’: 172-173)

Imam Ibnu Taimiyyah berkata, ”Barang siapa beranggapan bahwa kunjungan golongan dzimmi (penganut agama non-Islam) ke gereja-gerejanya adalah suatu ibadah kepada Allah, maka ia telah murtad” (Al Iqna’: 4/298).

Berkata Imam Al Hijjawi, ”Orang yang tidak mengkafirkan seseorang yang beragama selain Islam seperti Nasrani atau meragukan kekafiran mereka atau menganggap mazhab mereka benar, maka ia adalah orang kafir.” (Al Iqna’: 4/298).
3. Unsur kekufuran terbesar adalah mempersekutukan Allah dalam akidah mereka

Kaum Nasrani mempercayai konsep teologi trinitas, sedangkan kaum Yahudi juga mempercayai Uzair sebagai anak Allah.

{لقدكفر الذين قالوا إن الله هو المسيح ابن مريم وقال المسيح يا بني إسرائيل اعبدوا اللهربي وربكم إنه من يشرك بالله فقد حرم الله عليه الجن ومأواه النار وما للظالمين منأنصار. لقد كفر الذين قالوا إن الله ثالـث ثلاثة وما من إله إلا إله واحد وإن لم ينتهواعما يقولون ليمسن الذين كفروا منهم عذاب أليم}

Artinya: “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam’, padahal Al Masih (sendiri )berkata, ‘Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.’ Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun. Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, ‘Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga’, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih” (QS. Al Maidah: 72-73).

{وقالتاليهود عزير ابن الله وقالت النصارى المسيح ابن الله ذلك قولهم بأفواههم يضاهئون قولالذين كفروا من قبل قاتلهم الله أنى يؤفكون}

Artinya: “Orang-orang Yahudi berkata, “Uzair itu putra Allah” dan orang Nasrani berkata: “Al Masih itu putra Allah”. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling?” (QS. At Taubah : 30).
4. Mereka juga mempersekutukan Allah dalam menentukan aturan agama dan syariat serta mencap stempel halal-haram, semata-mata tanpa dalil.

Mereka mengikuti dan menjadikan para pendeta dan para rahib sebagai Tuhan mereka yang berhak melegalkan hukum apa saja ataupun mengubah aturan apa saja, meskipun itu menyangkut seseorangberada di surga ataukah neraka.

{اتخذواأحبارهم ورهبانهم أربابا من دون الله والمسيح ابن مريم وما أمـروا إلا ليعبدوا إلهاواحدا لا إله إلا هو سبحانه وتعالى عما يشركون}

Artinya: “Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak adaTuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan” (At Taubah : 31)
5. Kekufuran yang lain, tidak memercayai agama Islam sebagai agama Allah yang sah, berikut kitab suci Al Qur’an dan kerasulan Nabi Muhammad.
6. Tidak mengakui agama Islam sebagai satu-satunya paham keagamaan universal yang telah menghapus segenap paham keagamaan lainnya, termasuk Yahudi dan Nasrani.

{قليا أيها الناس إني رسول الله إليكم جميعا}

Artinya: “Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua” (QS. Al Imran: 70)

((والذينفس محمد بيده لا يسمع بي أحد من هذه الأمة يهودي ولانصراني ثم يموت ولم يؤمن بما أرسلتبه إلا كان من أصحاب النار)) رواه مسلم

Artinya: “Demi dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya. Tiada seorang pun dari umat ini yang mendengar seruanku, baik Yahudi maupun Nasrani, tetapi ia tidak beriman kepada seruan yang aku sampaikan, kemudian ia mati, pasti ia termasuk penghuni neraka” (HR. Muslim).
7. Ahlul kitab secara terang-terangan mengatakan bahwa mereka adalah kaum Yahudi atau juga Nasrani,mereka sama sekali tidaklah mengatakan bahwa mereka muslim.

Jika mereka saja mengakuinya maka kenapa masih ada seorang yang mengaku muslim berusaha menyelisihi hal ini!?
8. Selain itu, jika kita coba beranggapan bahwa ajaran Nabi Musa ataupun Nabi Isa tetap berlaku, meskipun sebenarnya tidaklah demikian.

Maka kita dapatkan bahwa mereka juga telah kufur terhadap apa yang terdapat dalam kitab suci mereka. Sebab, semua ajaran para Nabi itu mengajarkan keesaan Allah secara mutlak tanpa ada sedikit pun unsur sekutu.
Kekhususan Ahlul Kitab

Penyebutan kaum Yahudi dan Nasrani sebagai ahlul kitab dalam ajaran Islam memiliki beberapa konsekuensi tertentu, yang memberikan perbedaan dan kekhususan tertentu bagi mereka dibanding kaum kafir lainnya. Semua itu berangkat dari kesamaan pedoman awal dalam beragama, yang lebih dikenal sebagai agama samawi yaitu agama yang sumber asalnya adalah wahyu yang diturunkan oleh Allah dari langit. Adapun istilah agama Ibrahimiyah atau agama anak keturunan Nabi Ibrahim banyak digunakan untuk mengelabui tentang agama yang benar. Meskipun kita meyakini dengan pasti bahwa kedua ajaran agama tersebut telah melenceng jauh dari garis pedoman terdahulunya, cukuplah sebagai bukti bahwa ajaran Nabi Musa dan Nabi Isa diturunkan hanya untuk kaum Israel saja, juga pertanda dalam kitab mereka akan kedatangan Nabi Muhammad yang memberi konsekuensi bagi mereka untuk mengikutinya. Ini semua tersebut dalam literatur wahyu keislaman, sedangkan dalam literatur mereka sudah barang tentu dihapus secara massal dan terencana, meski masih terdapat beberapa isyarat yang terserak di sana-sini. Di antara kekhususan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Adanya ketentuan jizyah bagi mereka berdasarkan konsensus para ulama.

Yaitu bilamana mereka menolak untuk masuk Islam, maka diperbolehkan bagi mereka untuk tetap memeluk agamanya dan berada di bawah naungan sebuah pemerintahan Islam, dengan tetap memperhatikan aturan-aturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah serta membayar jizyah dalam kadar dan ketentuan tertentu sebagai jaminan. Dan hal ini berlaku bagi mereka secara konsensus, adapun di luar mereka maka mayoritas ulama tidak menganggapnya berlaku, kecuali menyangkut kaum Majusi penyembah api.

{قاتلوا الذين لا يؤمنون بالله ولا باليوم الآخرولا يحرمون ما حرم الله ورسوله ولايدينون دين الحق من الذين أوتوا الكتاب حتىيعطوا الجزية عن يد وهم صاغرون}

Artinya: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk” (QS. Al Maidah: 5)
2. Boleh bagi seorang muslim menikahi wanita ahlul kitab yang baik, jika memang ia mampu membentengi keimananannya.

{والمحصنات من المؤمنات والمحصنات من الذينأوتوا الكتاب من قبلكم إذا آتيتموهن أجورهن محصنين غير مسافحين ولا متخذي أخدان}

Artinya: “(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” (QS. Al Maidah: 5)
3. Halalnya sembelihan ahlul kitab bagi kaum muslimin meski tidak disembelih dengan nama Allah

Selama memang hewan tersebut halal. Adapun sembelihan kaum kafir lainnya maka bagi kaum muslimin tetap dihukumi sebagai bangkai yang tidak disembelih sesuai syariat.

{وَطَعَامُالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ}

Artinya: “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka” (QS. Al Maidah:5)

Di luar apa yang telah disebutkan di atas, maka seluruh hukum yang berkenaan dengan mereka dalam Islam sama persis dengan hukum yang berkenaan dengan kaum kafir lainnya. Seperti tidak diperbolehkan seorang muslim berpindah agama ke agama lain, dan bila tejadi maka pelakunya dihukumi sebagai murtad dan berhak diperlakukan dengan hukuman yang disyariatkan terhadap orang yang murtad.
Menjawab Propaganda dan Syubhat

Syubhat 1: terdapat ayat-ayat dalam Alquran yang memberikan pujian kepada ahlul kitab bahkan menyatakan bahwa mereka juga ada yang beriman.

Syubhat 2: terdapat ayat yang menyebutkan bahwa ahlul kitab bukanlah termasuk orang musyrik, seperti misalnya: ﴿لم يكن الذين كفروامن أهل الكتـاب والمشركين﴾ maka kata (من) di sini bermakna sebagian (tab’idh), sehingga orang kafir itu sebenarnya ada yang kafir musyrik, dan adapula yang sebenarnya tidak musyrik sehingga bisa disandingkan dengan kaum muslim.

Jawaban:

    Seluruh ayat-ayat tersebut jika ditilik kembali, maka konteksnya selalu bermuara pada dua hal.
    Pertama: mereka adalah orang yang beriman pada ajaran asli nabi mereka sebelum datangnya risalah Nabi Muhammad.
    Kedua: atau mereka yang kemudian beriman kepada risalah Nabi Muhammad setelah kedatangannya.
    Sebagai contoh dua ayat ini dapatlah diketengahkan:

    {وَإِنَّمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَمَنْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ وَمَاأُنْزِلَ إِلَيْهِمْ خَاشِعِينَ لِلَّهِ لا يَشْتَرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ ثَمَناً قَلِيلاًأُوْلَئِكَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ}

    Artinya: “Dan sesungguhnya di antara ahli kitab ada orang yang beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kamu dan yang diturunkan kepada mereka sedang mereka berendah hati kepada Allah dan mereka tidak menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit. Mereka memperoleh pahala di sisi Tuhannya. Sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan-Nya” (QS.Al Imron: 199)

    {الَّذِينَ آتَيْنَاهُمْ الْكِتَابَ مِنْقَبْلِهِ هُمْ بِهِ يُؤْمِنُونَ. وَإِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ قَالُوا آمَنَّا بِهِإِنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّنَا إِنَّا كُنَّا مِنْ قَبْلِهِ مُسْلِمِينَ}

    Artinya: “Orang-orang yang telah Kami datangkan kepada mereka AlKitab sebelum Al Quran, mereka beriman (pula) dengan Al Quran itu. Dan apabila dibacakan (Al Quran itu) kepada mereka, mereka berkata: ‘Kami beriman kepadanya, sesungguhnya Al Quran itu adalah suatu kebenaran dari Tuhan kami, sesungguhnya kami sebelumnya adalah orang-orang yang membenarkan(nya).” (QS. Al Qashash: 52-53)
    Adapun ayat yang mengesankan seolah-olah ada kafir tapi tidak musyrik, maka bisa dijawab sebagai berikut. Pertama: bahwa kata (من) di situ bukan bermakna sebagian melainkan bermakna yaitu (bayan), maksudnya orang-orang kafir berupa ahlul kitab dan kaum musyrik.
    Kedua: bahwa ayat itu jelas menyebut mereka sebagai kafir yang berarti bukan Islam.
    Ketiga: pada surat yang sama Allah menyebutkan tempat kembali mereka, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (QS. Al Bayyinah: 6).
    Keempat: Allah juga dengan tegas mengatakan bahwa mereka berbuat syirik sebagaimana dalam ayat yang telah disebut di atas, “Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (AtTaubah : 31)

Kepada Kaum Yahudi dan Nasrani

Dalam ajaran Yahudi dan Nasrani saat ini, mereka sama sekali tidak memiliki satu pun argumentasi yang bersumber dari literatur ahlul kitab. Karena status literatur-literatur tersebut sama sekali tidak otentik dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, hal ini dapat diperjelas sebagai berikut:

    Tidak adanya manuskrip yang tepercaya, ataupun bisa dipastikan kebenarannya sebagai catatan asli.
    Perbedaan-perbedaan yang sangat banyak, fatal dan kontradiktif antar teks-teks literatur tersebut.
    Tidak terdapat kesepakatan ataupun konsensus yang menjustifikasi keaslian literatur terebut. Hal inilah yang dalam Islam disebut sebagai ijma.
    Buramnya urut-urutan sejarah perjalanan literatur tersebut dari sejak ia diwahyukan hingga zaman ini. Hal ini menyebabkan seluruh langkah crosscheck menyeluruh menjadi mustahil.
    Rentang waktu antara penulisan pertama dan waktu disampaikannya wahyu sangat jauh, dan tidak dapat dikonfirmasi.
    Tidak terdapat sama sekali sistem sanad yang hanya menjadi satu-satunya keistimewaan agama Islam. Yaitu rantai periwayatan dari sang pembawa wahyu hingga zaman ini. Terlebih seluruh mata rantai tersebut dapat dicek kredibilitasnya masing-masing, sehingga ajaran agama terjaga dari kemungkinan salah tafsir, salah riwayat, ataupun penyusupan ajaran-ajaran tertentu.

Semua hal di atas bukan hanya klaim sepihak belaka, namun juga diakui oleh orang-orang dalam tubuh Ahlul Kitab sendiri. Sehingga sama sekali tidak dapat dijadikan sandaran dalam berargumentasi apalagi dalam berkeyakinan yang menyangkut keselamatan dunia dan akhirat.

Sebagai penutup, kitab suci Al Qur’an telah menyeru ahlul kitab untuk kembali menuju jalan yang benar, mengikuti apa yang disampaikan oleh Nabi Musa ataupun Nabi Isa; berupa tauhid alias keesaan Allah dan kewajiban mengikuti syariat seorang nabi penutup para Nabi yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman,

{قل ياأهل الكتاب تعالوا إلى كلمة سواء بيننا وبينكم ألا نعبد اللهإلا وحده ولا نشرك به شيئا ولا يتخذ بعضنا بعضا أربابا من دون الله}

Artinya: “Katakanlah, ‘Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah.’ Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: ‘Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)” (QS. Al Imron: 64)
Referensi

    Alquran Alkarim
    Majmu’ Fatawawa Rasail, Syeikh Al-Utsaimin. Dar Alwathan & Dar Atsuroya, cet: terakhir 1413H.(soal-jawab ke-386)
    Marotibul Ijma’, Imam Ibnu Hazm. Darul Kutub Al Ilmiyyah, Beirut.
    Al Iqna’, Imam Al Hijjawi. Darul Ma’rifah, Beirut.
    Man hum ahlulkitab? Silsilah Nur ‘Ala Darb, Syeikh Bin Baz.http://www.binbaz.org.sa/mat/10557
    Hal yuthlaqu ‘alaahlil kitab shifatul kufr? DR. Abdullah Al Ahdal.http://www.saaid.net/Doat/ahdal/122.htm
    Hal hunaka farqbayna ahlil kitab wal musyrikin? Syeikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak. http://ar.islamway.net/fatwa/35185

—-

Penulis: Muhammad Izzi bin Masmuin As-Samaronjy
Murajaah: Ust. Sanusin Muhammad Yusuf, Lc, M.A
Artikel Muslim.Or.Id

Sahabat muslim, yuk berdakwah bersama kam


Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/19330-ahlul-kitab.html
Share:

Kaum Muslimin termasuk Ahli Kitab?

Apakah Nashrani dan Yahudi Di Zaman Sekarang Tetap Termasuk Ahli ...Siapa Ahli Kitab?

Apakah umat islam bisa disebut ahli kitab?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah ta’ala menyebut al-Quran dengan nama al-Kitab. Terdapat banyak ayat al-Quran yang menunjukkan hal itu. Diantaranya firman Allah,

الم (1) ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ

Alif lam mim, inilah al-Kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya, sebagai petunjuk bagi orang yang bertaqwa. (al-Baqarah: 1 – 2).

Atau firman Allah,

وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ هُوَ الْحَقُّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ إِنَّ اللَّهَ بِعِبَادِهِ لَخَبِيرٌ بَصِيرٌ . ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا

Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu al-kitab (Al Quran) Itulah yang benar, dengan membenarkan Kitab-Kitab yang sebelumnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha mengetahui lagi Maha melihat (keadaan) hamba-hamba-Nya. Kemudian al-Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami (QS. Fathir: 31 – 32).

Berdasarkan ayat ini, kita adalah yang mendepat kitab dari Allah. Bahkan kitab yang paling mulia diantara kitab-kitab yang Allah turunkan.

Akan tetapi, istilah ’ahli kitab’ adalah istilah syar’i, yang harus kita pahami sesuai kriteria syariat (al-Isti’mal as-Syar’i). Bukan semata tinjauan bahasa. Dan seperti yang kita tahu, Allah menggunakan istilah ini khusus untuk menyebut orang yahudi dan nasrani.

Allah berfirman,

وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ

Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS. Ali Imran: 110)

Tentu tidak boleh kita menafsirkan bahwa ahli kitab di situ mencakup seluruh umat yang diberi kitab. Karena ayat itu turun di zaman sahabat, dan tidak mungkin mereka termasuk dalam ’ahli kitab’ yang disebutkan di ayat. Semua sahabat beriman dan bertaqwa, sementara ayat di atas menyatakan, “di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”.

Allah juga berfirman,

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

Orang-orang kafir di kalangan ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata (QS. Al-Bayyinah: 1)

Tentu saja, kaum muslimin tidak termasuk dalam istilah ‘ahli kitab’ di atas. Karena Allah dengan jelas menyatakan mereka kafir.

Bahkan, ketika ada orang yahudi atau nasrani yang masuk islam, mereka tidak lagi disebut ahli kitab.

Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang pendeta yahudi yang masuk islam, bernama Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu. Ada juga orang nasrani yang masuk islam, seperti Tamim bin Aus ad-Dari radhiyallahu ‘anhu. Allah menyinggung mereka dalam al-Quran,

وَيَقُولُ الَّذِينَ كَفَرُوا لَسْتَ مُرْسَلًا قُلْ كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا بَيْنِي وَبَيْنَكُمْ وَمَنْ عِنْدَهُ عِلْمُ الْكِتَابِ

Berkatalah orang-orang kafir: “Kamu bukan seorang yang dijadikan Rasul”. Katakanlah: “Cukuplah Allah menjadi saksi antaraku dan kamu, dan antara orang yang mempunyai ilmu Al Kitab.” (QS. Ar-Ra’du: 43)

Berdasarkan keterangan al-Hasan al-Bashri, Mujahid, Ikrimah, Ibnu Zaid, Ibnu Saib dan Muqatil, yang dimaksud ’orang yang mempunyai ilmu al-Kitab’ adalah Abdullah bin Salam.

Sementara menurut Qatadah, mereka adalah para ahli kitab yang telah masuk islam dan menjadi saksi kebenaran dahwah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti Abdullah bin Salam, Tamim ad-Dari, atau Abdullah bin Salam.

(Zadul Masir, 2/502).

Yang menjadi catatan, ketika para ahli kitab itu masuk islam, baik sebelumnya beragama yahudi atau nasrani, Allah tidak lagi menyebut mereka ahli kitab. Tapi Allah menyebut mereka dengan ’orang yang mempunyai ilmu al-Kitab.’.

Ibnu Asyura mengatakan,

اسم ( أهل الكتاب ) لقب في القرآن لليهود والنصارى الذين لم يتديّنوا بالإِسلام ؛ لأن المراد بالكتاب : التوراة والإِنجيل إذا أضيف إليه ( أهل ) ، فلا يطلق على المسلمين ” أهل الكتاب ” وإن كان لهم كتاب، فمن صار مسلماً من اليهود والنصارى : لا يوصف بأنه من أهل الكتاب في اصطلاح القرآن

Istilah ’ahli kitab’ adalah istilah dalam al-Quran untuk menyebut orang yahudi dan nasrani yang tidak masuk islam. Karena yang dimaksud dengan al-Kitab di sini adalah Taurat dan Injil, apabila di depannya di tambahkan kata ’ahlu’. Sehingga tidak boleh menyebut kaum muslimin dengan ahli kitab. Meskipun mereka memiliki kitab. Untuk itu, orang yahudi dan nasrani yang menjadi muslim, tidak disebut ahli kitab dalam istilah al-Quran. (Tafsir Ibnu Asyura – at-Tahrir wa at-Tanwir, 27/249)

Nama yang Allah Berikan kepada Umat Islam

Dalam al-Quran, Allah menyebut umat yang beriman dengan kebenaran dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kaum muslimin.

Allah berfirman,

هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ

Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian dengan kaum muslimin dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia (QS. Al-Hajj: 78)

Inilah nama yang syar’i bagi umat islam. Kaum muslimin. Nama ini telah Allah sebutkan dalam al-Quran dan kitab-kitab sebelumnya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/23265-kaum-muslimin-termasuk-ahli-kitab.html

Share:

Siapakah yang Dimaksud Ahli Kitab dalam Al-Qur’an?

Ahli Kitab Suka Sembunyikan Kebenaran, Nabi & Al-Qur'an ...Dalam tradisi Islam, para mufassir senantiasa berpendapat, bahwa istilah Ahlul Kitab merujuk pada dua komunitas: Yahudi dan Nashrani.  Dalam perkembangannya, sebagian kalangan mengembangkan pengertian Ahlul Kitab hingga semakin jauh dari apa yang telah dikaji oleh para ulama di masa lalu. Kata mereka, Ahlul Kitab dapat mencakup semua agama yang memiliki kitab suci; atau umat agama-agama besar dan agama kuno yang masih eksis sampai sekarang; seperti golongan Yahudi, Nashrani, Zoroaster; Yahudi, Majusi, Shabi’in, Hindu, Budha, Konghucu, dan Shinto. (Lihat, misalnya, Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, (1992), dan Huston Smith, kata pengantar dalam Frithjof Schuon, The Trancendent Unity of Religions, (1984)).

Klaim ini disandarkan atas argumen bahwa setiap kaum telah diutus bagi mereka nabi-nabi yang membawa risalah tauhid; umat-umat terdahulu berasal dari satu kesatuan kenabian; setiap kaum memiliki sirath, sabil, syari’ah, thariqah, minhaj, mansakhnya masing-masing. Sebagian kalangan menarik kesimpulan lebih jauh lagi: karena penganut semua agama dianggap sebagai Ahlul Kitab, maka tidak ada bedanya antara Islam dengan agama-agama yang lain. Bahkan, semuanya akan selamat di akhirat kelak.

Pandangan-pandangan semacam ini jelas bertentangan dengan pandangan para mufassir di masa lalu dalam tradisi intelektual Islam. Sebagai contoh al-Thabary (w. 310 H), al-Qurthuby (w. 671 H), dan Ibn Katsir (w. 774 H) mengatakan bahwa term Ahli Kitab tertuju kepada komunitas Yahudi dan Nashrani. (Al-Thabari, Tafsir al-Thabari, juz. 5, (Kairo: Hajar, cet. I, 2001). Juga: al-Qurthuby, al-Jami’ li al-Ahkam al-Qur’an, jil. II, (Beirut: Muassasah al-Risalah: cet. I, 2006), Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, jil. II, (Giza: Mu’assasah Qordhoba-Maktabah Aulad al-Syaikh li al-Turats, cet. I, 2000)).

Lebih khusus lagi, Imam al-Syafi’i (w. 204 H) berpendapat bahwa yang termasuk Ahli Kitab hanyalah pengikut Yahudi dan Nashrani dari Bani Israil saja. (Muhammad ibn Idris al-Syafi’i, Al-Umm, jil. 6, diedit oleh Rif’at Fauzi ‘Abd al-Mathlab, (T.Tmpt: Dar al-Wafa’, cet. I, 2001).

Istilah dalam al-Quran

Istilah Ahlul Kitab disebutkan secara langsung di dalam al-Qur’an sebanyak 31 kali dan tersebar pada 9 surat yang berbeda. Kesembilan surat tersebut adalah al-Baqarah, Al ‘Imran, al-Nisa’, al-Maidah, al-Ankabut, al-Ahzab, al-Hadid, al-Hasyr, dan al-Bayyinah. Dari kesembilan surat tersebut hanya al-Ankabut lah satu-satunya yang termasuk dalam surat Makkiyah dan selebihnya termasuk dalam surat-surat Madaniyah.

Ini mengisyaratkan bahwa interaksi dengan Ahlul Kitab baru berjalan intensif tatkala Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berada di Madinah. Ini dikarenakan bahwa di Kota Makkah sendiri pada waktu itu (periode Makkah) penganut agama Yahudi sangat sedikit. Adapun yang dihadapi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam dakwahnya adalah kaum musyrik penyembah berhala. (Muhammad Galib Mattola, Ahl al-Kitab: Makna dan Cakupannya, (Jakarta: Paramadina, cet. I, 1998), Muhammad Izzah Daruzah, al-Yahud fi al-Qur’an al-Karim, (Al-Maktab al-Islami, tanpa tempat dan tahun),  M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 2007)).

Istilah Ahlul Kitab pada surat al-Ankabut ayat 46 sendiri, menurut al-Thaba’thaba’i ialah umat Yahudi dan Nashrani. (Muhammad Husayn al-Thabathaba’i, al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an, juz. 16, (Beirut: Mu’assasah al-‘Alami al-Mathbu’ah, 1983)). Pada ayat itu, dijelaskan bahwa umat Islam dilarang berdebat dengan Ahlul Kitab kecuali dengan cara yang lebih baik. Ini adalah tuntunan agar umat Islam melakukan interaksi sosial dengan Ahlul Kitab  dengan cara yang baik. Artinya, perbedaan pandangan dan keyakinan antara umat Islam dan Ahli Kitab tidak menjadi penghalang untuk saling membantu dan bersosialisasi. Menurut Yusuf Qaradhawi, hal ini dikarenakan Islam sangat menghormati semua manusia apapun agama, ras dan sukunya. (Yusuf Qaradhawi, Mauqif al-Islam al-‘Aqady min Kufr al-Yahud wa al-Nashara, (Kairo: Maktabah Wahbiyah, 1999).

Istilah Ahlul Kitab sendiri ditemukan lebih bervariasi pada ayat-ayat Madaniyah. Meski demikian, semuanya tetap ditujukan kepada Yahudi dan Nashrani atau salah satu dari mereka. Senada dengan itu, Abdul Mun’im al-Hafni juga membatasi bahwa yang dimaksud  Ahli Kitab adalah Yahudi dan Nashrani. (Abdul Mun’im al-Hafni, Mausu’ah al-Harakat wal Mazahib al-Islamiyah fil ‘Alam, dalam Muhtarom (penj), Ensiklopedia Golongan, Kelompok, Aliran, Mazhab, Partai, dan Gerakan Islam, (Jakarta: Grafindo Khazanah Ilmu, cet. I, 2006).

Kedudukan Ahlul Kitab

Dalam pandangan Islam, status Ahlul Kitab jelas termasuk kategori kufur. Menurut Imam al-Ghazali (w. 505 H) kufur berarti pendustaan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan ajaran yang dibawanya. (Abu Hamid al-Ghazali, Fayshol al-Tafriqoh Baina al-Islam wa al-Zindiqoh, (Tanpa tempat dan penerbit, cet. I, 1992). Abu Zahrah mengatakan bahwa mengingkari (kufur) Muhammad berarti mengingkari syariat Allah secara keseluruhan. Ini karena, syariat yang dibawa Nabi Muhammad merupakan pelengkap dan penutup syariat Allah. (Muhammad Abu Zahrah, Zuhrotu al-Tafasir, jil. II, Kairo: Daar al-Fikr al-‘Araby, t.thn)).

Inilah yang dimaksud oleh al-Thabary sebagai ukuran keimanan bagi Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani). Yakni, pembenaran mereka terhadap kenabian Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan ajaran yang dibawanya. (Ibn Jarir al-Thabary, Tafsir al-Thabari, Juz. 2).   Bahkan Ibn Katsir lebih menekankan bahwa kedua kelompok tersebut jika tidak mengikuti Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan tidak meninggalkan sunnah Nabi Isa dan Kitab Injil, maka akan binasa.

Lebih jauh dikatakan Ibn Katsir: “(Ukuran) keimanan orang-orang Yahudi adalah jika mereka berpegang kepada Taurat dan sunnah Nabi Musa hingga datang periode Nabi Isa. Pada periode Nabi Isa, orang-orang yang berpegang pada Taurat dan sunnah Nabi Musa dan tak mengikuti Nabi Isa, maka mereka akan binasa. Sementara (ukuran) keimanan orang-orang Nashrani adalah jika berpegang kepada Injil dan syari’at Nabi Isa.

Keimanan orang tersebut dapat diterima hingga datang periode Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Pada periode Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini, orang yang tidak mengikutinya dan tidak meninggalkan sunnah Nabi Isa dan Kitab Injil, maka binasa.” (Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, jil. I).

Abu al-Hasan al-Nadwy menggambarkan bahwa keadaan dunia ini sebelum datangnya Muhammad ibarat gedung yang nyaris runtuh oleh gempa amat dahsyat. Para penguasa menjadikan bumi Allah sebagai panggung sandiwara kesenangan, hamba-hamba Allah diperbudak para rahib dan pendeta menjadi tuhan-tuhan selain Allah, manusia-manusia merampas hak milik orang lain dengan dengan cara yang tidak benar dan menghalangi orang dari perjuangan di jalan Allah. (Abu al-Hasan al-Nadwy, Madza Khasira al-‘Alam bi Inkhitat al-Muslimin, (Kairo: Maktabah al-Iman, t.thn).

Ini menunjukkan bahwa memang keadaan manusia pada waktu itu, baik dari segi sosialnya bahkan akidahnya, benar-benar mengkhawatirkan. Masyarakat Musyrik ‘Arab, golongan Yahudi dan Nashrani menjadikan patung-patung,  para rahib dan pendeta sebagai tuhan-tuhan. Maka, amat sangat perlu diutus seorang Rasul untuk memurnikan akidah mereka, yakni Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan mereka wajib mempercayainya dan ajaran yang dibawanya.

Ini menunjukkan relevansi pernyataan kedua ulama (al-Thabary dan Ibn Katsir) sebelumnya, bahwa ukuran keimanan Yahudi dan Nashrani adalah dengan memeluk Islam. Perintah ini sejatinya sudah dikabarkan oleh Kitab Suci mereka sendiri. Namun seakan mereka tidak mendengar dan malah menyembunyikan kabar tersebut. Al-Qur’an mengabarkan pembangkangan mereka dalam surat Al ‘Imran: 71: “Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mencampuradukkan yang haq dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya?”

Menanggapi ayat tersebut, para Mufassir menjelaskan bahwa Ahli Kitab menyembunyikan kabar tentang kenabian Muhammad di dalam Kitab Suci mereka, Taurat dan Injil. (Al-Thabary, Tafsir al-Thabari, Jil. V, Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, Jil. III.; Ibn ‘Athiyyah, al-Muharrar al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-‘Aziz, jil. I, (Beirut: Daar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cet. 1, 2001).

Menyembunyikan kenabian Muhammad berarti menyembunyikan datangnya agama Islam. Menurut al-Thabary, inilah yang menyebabkan mereka disebut kafir. Secara eksplisit, Ahli Kitab diidentifikasi sebagai orang-orang kafir sebagaimana halnya orang-orang musyrik. Dalam surat al-Bayyinah: 1 Allah berfirman, “Orang-orang kafir dari golongan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.”

Istilah kufur dalam ayat tersebut, menurut Ibn ‘Asyur, ialah orang-orang yang menentang dan menolak kerasulan Muhammad. (Ibn ‘Asyur, Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir, jil. XXX). Kekafiran Ahli Kitab dalam ayat ini sangat jelas, sama halnya dengan kekafiran orang musyrik, yakni sama-sama menentang dan menolak ajaran yang dibawa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Inilah perspektif Islam dalam perspektif teologis dalam memandang Ahlul Kitab. Keyakinan ini tentu wajib dihormati, sebagaimana kaum Muslim juga menghormati keyakinan-keyakinan lain. Konsep ideal adalah: keyakinan terjamin, kerukunan terjalin.

Sumber: makalah-artikel-islam. Diterbitkan ulang oleh: akhirzaman.info
Share:

Tafsir Surat Al Bayyinah (1): Kenapa Umat Terpecah Belah

Benarkah Umat Islam akan Terpecah, Hanya 1 Golongan yang Masuk ...By Muhammad Abduh Tuasikal, MSc -

Kenapa umat saat ini terpecah belah? Ini terjadi di kaum Yahudi dan Nashrani di masa silam. Umat Islam pun berpecah belah karena ajaran mereka yang tidak mau bersesuaian dengan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabat. Tetapi masing-masing mementingkan ego golongannya. Mereka kedepankan pendapat kelompok atau madzhabnya dibandingkan mengedepankan ajaran Rasul. Itulah sebab utama terpecah belahnya umat saat ini. Kita dapat mengambil pelajaran ini dari tafsir surat Al Bayyinah yang dibahas kali ini.

Allah Ta’ala berfirman,

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ (1) رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً (2) فِيهَا كُتُبٌ قَيِّمَةٌ (3) وَمَا تَفَرَّقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَةُ (4)

“Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata, (yaitu) seorang Rasul dari Allah (Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran), di dalamnya terdapat (isi) Kitab-kitab yang lurus. Dan tidaklah berpecah belah orang-orang yang didatangkan Al Kitab (kepada mereka) melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata.” (QS. Al Bayyinah: 1-4).

Siapakah Ahli Kitab?

Siapakah yang dimaksud ahli kitab yang disebut dalam ayat di atas?

Yang dimaksud ahli kitab adalah Yahudi dan Nashrani, sedangkan yang dimaksud musyrik dalam ayat tersebut adalah agama selain ahli kitab atau agama penyembah berhala. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 633 dan Taisir Al Karimir Rahman, hal. 931). Dalam ayat tersebut dinyatakan bahwa ahli kitab maupun orang-orang musyrik disebut kafir.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud dengan kitab adalah kitab yang ada di tengah-tengah mereka yang sudah dihapus dan diganti. Bukanlah yang dimaksud dengan ahli kitab adalah mereka yang masih berpegang teguh dengan kitab yang asli sebelum dihapus dan diganti. Karena orang-orang yang masih berpegang dengan kitab yang asli dahulu tidaklah kafir. Mereka yang masih berpegang teguh dengan kitab yang asli tidaklah dipanggil dalam Al Qur’an dengan sebutan “Ya Ahli Kitab, yaitu wahai ahli kitab”. Mereka yang berpegang teguh dengan kitab asli dahulu, itu sudah mati sebelum Al Qur’an itu turun.

Jadi siapa saja yang berpegang teguh dengan kitab yang ada pada ahli kitab, merekalah yang disebut dengan ahli kitab. Merekalah orang-orang kafir yang berpegang teguh dengan kitab yang sudah diganti dan dihapus. Mereka kelak kekal dalam neraka sebagaimana keadaan orang kafir yang lain. Jika mereka ingin terus mendapatkan rasa aman, maka diharuskan adanya fidyah. Makanan sembelihan ahlu kitab halal, begitu pula laki-laki muslim boleh menikahi wanita ahli kitab.” Lihat Majmu’ Al Fatawa, 35: 227-228.

Terus Berada dalam Kesesatan

Dalam ayat pertama disebutkan,

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

“Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata“, maksudnya adalah orang-orang musyrik dan ahli kitab tetap terus berada dalam kekafiran dan kesesatan walau terus bertambah tahun demi tahun. Mereka terus berada dalam kekafiran tersebut sampai datang kepada mereka bukti yang nyata. (Lihat Taisirul Karimir Rahman, hal. 931).

Mujahid dan Qotadah berkata bahwa yang dimaksud mereka -ahli kitab dan musyrik- tidak pernah berhenti dari kesesatan sampai datang kepada mereka kebenaran. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 623).

Sampai Datang Bayyinah (Penjelasan)

Ada ulama yang menafsirkan bayyinah dalam ayat pertama dengan Al Qur’an. Namun kita bisa menafsirkan pula dengan melihat kelanjutan ayat,

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ (1) رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً (2)

“(yaitu) seorang Rasul dari Allah (Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran).” Yang dimaksud Rasul dari Allah adalah Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Lalu yang dibaca adalah Al Qur’an Al ‘Azhim. Mengenai kitab tersebut disebutkan dalam ayat lainnya,

فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ (13) مَرْفُوعَةٍ مُطَهَّرَةٍ (14) بِأَيْدِي سَفَرَةٍ (15) كِرَامٍ بَرَرَةٍ (16)

“Di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan, di tangan para penulis (malaikat), yang mulia lagi berbakti.” (QS. ‘Abasa: 13-16).

Kitab tersebut juga lurus sebagaimana disebut dalam ayat,

فِيهَا كُتُبٌ قَيِّمَةٌ

“Di dalamnya terdapat (isi) Kitab-kitab yang lurus.” Ibnu Juraij berkata, “Kitab tersebut disucikan dan bersifat lurus, tidak mengandung kesalahan karena kitab tersebut dari sisi Allah.” Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 623.

Qotadah sampai-sampai mengatakan, “Itulah penyebutan yang sangat baik pada Al Qur’an. Juga itulah sanjungan yang sangat tinggi padanya.” (Idem, 7: 624).

Umat Berpecah Belah

Selanjutnya disebutkan dalam ayat,

وَمَا تَفَرَّقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَةُ

“Dan tidaklah berpecah belah orang-orang yang didatangkan Al Kitab (kepada mereka) melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata.”

Ayat di atas seperti firman Allah lainnya,

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (QS. Ali Imran: 105).

Ibnu Katsir menjelaskan, “Umat terdahulu yang diturunkan kitab menjadi berpecah belah setelah diturunkan hujjah dan penjelasan. Akhirnya mereka terpecah menjadi beberapa golongan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari berbagai jalan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن اليهود اختلفوا على إحدى وسبعين فرقة، وإن النصارى اختلفوا على اثنتين وسبعين فرقة وستفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة، كلها في النار إلا واحدة”. قالوا: من هم يا رسول الله؟ قال: “ما أنا عليه وأصحابي”

“Sesungguhnya orang Yahudi terpecah menjaid 71 golongan. Adapun Nashrani terpecah menjadi 72 golongan. Sedangkan umat ini terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya di neraka kecuali satu golongan.” Para sahabat bertanya, “Siapa mereka wahai Rasulullah?” “Golongan yang mengikuti ajaranku dan para sahabatku“, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[1] (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 623)

Solusinya …

Ini berarti umat terus berpecah belah karena mereka tidak mengikuti ajaran Rasul dan para sahabatnya. Seandainya ajaran salaf ini yang dipegang, pasti akan bersatu dan tidak bergolong-golongan seperti saat ini. Cobalah kita pintar mengambil ibroh dari umat di masa silam yang mudah terpecah belah karena enggan mengikuti kebenaran.

Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiril Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H.

Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H.

Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al Qomisi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H.

Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.


Diselesaikan Jum’at pagi menjelang shalat Jum’at @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1434 H

Artikel Rumaysho.Com

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/3490-tafsir-surat-al-bayyinah-1-kenapa-umat-terpecah-belah.html

Share:

MENGHADAP ALLAH DENGAN HATI YANG SELAMAT

keindahan dalam dunia sufi Archives - Cyber Dakwah📖 Allah Azza Wa Jalla berfirman:

يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ . إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ

"Pada hari (kiamat) saat harta dan anak-anak tidak bermanfaat. Kecuali orang yang menghadap Allah dengan hati yang selamat." (Q.S asy-Syu'araa' ayat 88-89)

💡 Penjelasan:

Pada hari itu, seseorang tidak bisa menghindar dari adzab Allah. Dia tidak bisa membayar dengan hartanya sebagai ganti agar ia terhindar dari adzab Allah.

Seandainya ia memiliki harta berupa emas sepenuh bumi, hal itu tidak bisa dijadikan tebusan dirinya agar terhindar dari adzab Allah. Hartanya tidak bisa memberi manfaat sedikitpun. Demikian juga anaknya.

✅ Apakah yang dimaksud dengan hati yang selamat?

📜 Sahabat Nabi Ibnu Abbas menjelaskan: "Itu adalah hati yang hidup yang mempersaksikan bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah."

📜 Mujahid dan al-Hasan menyatakan: "Hati yang selamat dari kesyirikan."

📜 Said bin Musayyib berkata: "Itu adalah hati yang sehat, hatinya orang beriman. Sedangkan hati orang kafir dan munafiq adalah hati yanh sakit."

📜 Abu Utsman anNaisabuuriy menyatakan: "Itu adalah hati yang kosong dari kebid'ahan, (penuh) ketenangan menuju Sunnah."

📚 Disarikan dari Tafsir Ibnu Katsir

🔸 Syaikh Abdurrahman as-Sa'di rahimahullah menyatakan: "Hati yang selamat artinya adalah selamat dari kesyirikan, keraguan, kecintaan terhadap keburukan, terus menerus dalam kebid'ahan dan dosa. Justru sebaliknya hati itu berisi ikhlas, ilmu, keyakinan, cinta pada kebaikan, menghiasinya dalam hatinya. Kehendak dan cintanya mengikuti kecintaan Allah. Hawa nafsunya (ditundukkan) untuk mengikuti (ajaran) yang datang dari Allah."
📚 (Taisiir Kariimir Rahmaan fii Tafsiirri Kalaamil Mannaan (1/593)).

✍🏼 Abu Utsman Kharisman - WA al I'tishom
📑 WA Ashhaabus Sunnah
📝💻 Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || ▶ https://t.me/hikmahsalafiyyah
Share:

ALIRAN SUFI-TASAWUF DIINGKARI IMAM SYAFI’I RAHIMAHULLAH

Si Pengembala Unta yang Ternyata Adalah Gurunya Guru Sufi - Tribun ...Oleh Al-Ustadz Abu Minhal, Lc 

Nama besar Imam Syâf’i rahimahullah sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Ketokohan beliau sudah tidak diperselisihkan umat Islam. Hanya saja, umat sepertinya lebih mengenal beliau sebagai pakar hukum Islam dan peletak dasar Ilmu Ushul Fiqih, sementara aspek kehidupannya yang lain, – bahkan yang lebih penting – belum banyak terekspos di tengah khalayak.

Sisi aqidah Imam Syâfi’i rahimahullah– yang berpijak pada aqidah Salafus Shaleh, aqidah para Sahabat Radhiyallahu anhum yang belajar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung – belum banyak diulas, termasuk juga dalam hal ini, pemaparan celaan dan bantahan beliau rahimahullah terhadap beberapa aliran –menyimpang- yang menunjukkan jauhnya aliran tersebut dari jalan yang lurus. Sebenarnya komentar miring beliau rahimahullah terhadap pemikiran dan golongan itu jelas akan mengguratkan makna yang lebih mendalam dan membekaskan pelajaran penting bagi para pengikut madzhab. Dengan demikian, umat akan menjauhi aliran-aliran yang telah diingkari imam mereka. Dikhawatirkan, jangan-jangan ada sebagian orang yang mengikuti madzhab salah satu dari mereka justru berideologi atau membela pemikiran aliran-aliran yang diingkari dan dibantah Imam Syâfi’i rahimahullah. Dan kenyataannya, ada ungkapan berbunyi, “Aku bermadzhab Syâfi’ i dalam fiqih, asy’ari dalam aqidah, sufi dalam akhlak”. (?!).

Berikut ini beberapa bantahan, komentar miring dan bantahan Imam Syâfi’i t terhadap beberapa aliran yang ada di masa itu.

IMAM SYAFI’I RAHIMAHULLAH MENCELA SUFI

Aliran Sufi, penyebarannya begitu meluas di banyak negeri Muslim. Tidak diketahui secara pasti siapa yang mulai menggagasnya pertama kali. Yang jelas, dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : ““Nama Sufi belum ada pada tiga kurun pertama (umat Islam). Istilah itu baru muncul setelah itu”. (Majmû Fatâwâ 11/5).

Awalnya, penampilan zuhud dominan pada para pengikut Sufi. Pembersihan jiwa dan hati serta menjauhkan diri dari dunia menjadi tujuan mereka. Namun dalam perjalanannya, muncul penyelewengan dan penyimpangan dalam aqidah dan aspek lainnya, seperti diyakininya aqidah wihdatul wujûd, bermunculannya tarekat-tarekat Sufi dengan ragam wirid dan tata cara ibadahnya melekat pada aliran Sufi. Aliran ini mulai menunjukkan hakekatnya pada abad ketiga hijriyah. Dan yang ‘menarik’, tokoh-tokoh pembesar Sufi pada abad ketiga dan keempat semuanya berasal dari Persia, tidak ada satu pun yang berasal dari suku Arab.

Sikap umat Islam terhadap Sufi dan ajarannya terbagi menjadi dua pihak, mendukung Tasawuf dan mengamalkan ajarannya. Yang kedua, menolak ajaran tersebut dan menjauhinya serta memperingatkan umat darinya. Bagaimana sikap seorang Muslim terhadap ajaran Tasawuf ini?.

Timbangan seorang Muslim untuk menganalisa dan menilai sesuatu adalam Kitâbullâh dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila dicermati, fenomena yang telah disebut di muka, keyakinan aqidah wihdatul wujud yang diyakini pembesar Sufi seperti Ibnu Arabi, banyaknya tarekat yang masing-masing ternyata memiliki ajaran-ajaran khusus yang berbeda dari tarekat lainnya sesuai dengan apa yang diajarkan Syaikh tarekat, sudah cukup menjadi bukti bahwa golongan ini tidak berada di atas jalan yang lurus. Apalagi bila ditambah dengan kebiasaan bertawasul kepada orang mati, dan mengadakan acara dan ibadah yang sama sekali tidak pernah diperintahkan oleh Nabi umat Islam, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Maka tak mengherankan bila seorang Imam Syâfi’i rahimahullah mencela dan membantah aliran ini. Pandangan Imam Syâfi’i rahimahullah dan celaan beliau terhadap aliran ini dan para pengikutnya telah tercatat rapi dalam kitab-kitab yang menulis biografi beliau.

Yang menarik, Imam Syâfi’i rahimahullah pernah melontarkan pernyataan ketika beliau memasuki negeri Mesir yang berbunyi :

خَلَفْتُ بِالْعِرَاقِ شَيْئًا أَحْدَثَهُ الزَّناَدِقَةُ يُسَمُّوْنَـهُ التَّـغْبِيْرَ يُشْغِلُوْنَ بِهِ النَّاسَ عَنِ الْقُرْآنِ

“Aku tinggalkan di (negeri) Irak sesuatu yang diada-adakan oleh kaum zindiq yang mereka sebut dengan taghbiir. Dengan itu, mereka melalaikan orang-orang dari al-Qur`ân” [Manâqibu asy-Syâfi’i , karya al-Baihaqi 1/173].

Atau dalam riwayat lain, beliau mengatakan:

تَرَكْتُ بَغْدَادَ وَقَدْ أَحْدَثَ الزَّناَدِقَةُ فِيْهَا شَيْئًا يُسَمُّوْنَـهُ السَّمَاعَ

“Aku tinggalkan (kota) Baghdad, sedang orang-orang zindiq (waktu itu) telah mengadakan sesuatu yang baru (dalam agama) yang mereka sebut dengan istilah samâ’ ”

Makna zindiq adalah orang yang sudah rusak agamanya. Dan orang-orang zindiq yang beliau maksud adalah kalangan mutashawwifah (para penganut Tasawuf). Sementara yang beliau maksud dengan taghbîr atau samâ` ialah nyanyian dan senandung yang mereka dendangkan.

Beliau memasuki Mesir pada tahun 199H. Pernyataan beliau itu menunjukkan bahwa samaa’ merupakan perkara baru dalam Islam yang tidak dikenal sebelumnya oleh umat Islam.

Imam Syâfi’i rahimahullah mengingkari mereka dengan menyatakan:

أَسَاسُ التَّصَوَّفِ الْكَسَلُ

“Asas tasawuf adalah kemalasan” [al-Hilyah karya Abu Nu’aim al-Ashbahâni 9/136-137].

Beliau juga mencela mereka dengan berkata:

لاَ يَكُوْنُ الصُّوْفِيُّ صُوْفِياًّ حَـتَّى يَكُوْنُ فِيْهِ أَرْبَعُ خِصَالٍ : كَسُولٌ أَكُوْلٌ شَؤُوْمٌ كثَيْرُ الْفُضُولِ

Seseorang tidak akan menjadi Sufi (tulen) kecuali setelah empat perkara ada padanya: sangat malas, banyak makan, sangat pesimis, dan banyak melakukan hal yang tidak perlu”. (Manâqibu asy-Syâfi’i karya al-Baihaqi 2/207).

Imam al-Baihaqi rahimahullah dengan sanadnya meriwayatkan dari Yûnus bin ‘Abdil A’lâ rahimahullah , ia berkata, “Aku mendengar (Imam) Syâfi’i rahimahullah menyatakan:

لَوْ أَنَّ رَجُلاً تَـصَوَّفَ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ لَمْ يَأْتِ عَلَيْهِ الظُّهْرُ إِلاَّ وَجَدْتَـهُ أَحْمَقَ

“Kalau ada orang menjadi Sufi di pagi hari, maka tidaklah datang waktu Zhuhur kecuali orang tersebut akan engkau jumpai menjadi manusia yang dungu”. [Manâqib Syâfi’i karya Imam al-Baihaqi 2/207]

Ini mengisyaratkan kepada hasil cuci otak ala Sufi. Seorang penganut Sufi (seorang murid) wajib mengagungkan Syaikhnya (dan orang-orang yang dianggap sudah mencapai derajat ‘wali’) secara berlebihan. Ajaran dan doktrin apapun harus diterima oleh murid dengan secara penuh, meski bertentangan dengan akal sehat dan ajaran syariat. Ketaatan seorang ‘murid’ kepada gurunya adalah bak jenazah yang sedang dimandikan oleh orang.

Simaklah cerita yang yang cukup pantas disebut dungu orang yang mempercayainya. Disebutkan dalam Karâmâtul Auliyâ (2/367), seorang ‘wali’ mampu mengkhatamkan al-Qur`an 360 ribu kali dalam sehari semalam (24 jam)!?. Jika akal masih sehat belum teracuni oleh pengagungan yang melampaui batas terhadap orang yang disebut ‘wali’ pastilah akan menolak fakta ini tertulis dalam kitab karomah para wali. Jika sehari semalam adalah 24 jam yang berarti 1440 detik. Maka ‘wali’ yang bersangkutan mampu mengkhatamkan 250 kali dalam semenit. !? Ini mustahil.

Beberapa pernyataan Imam Syâfi’i ini sudah cukup memadai untuk menggambarkan dan memberikan penilaian terhadap aliran Sufi dan ajaran tasawuf. Ia bukanlah ajaran yang baik bagi umat Islam. Apalagi muncul dari seorang peletak dari Ilmu Ushul Fiqih yang mengetahui syariat Islam secara mendalam.

Semoga Allâh Azza wa Jalla mengembalikan umat Islam kepada pengagungan terhadap petunjuk Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVI/1433H/2012. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Read more https://almanhaj.or.id/3917-aliran-sufi-diingkari-imam-syafii-rahimahullah.html


Share:

HUKUM MEMANGKAS JENGGOT

Silsilah Bimbingan Aqidah Yang Lurus (1) | IHIOleh: Al-Ustadz Muhammad Tuasikal Lc. MSc 

Dalam postingan sebelumnya telah kami bahas hukum memelihara jenggot. Namun masih ada yang bertanya-tanya, bagaimana jika kita memiliki jenggot yang lebat, apakah boleh dirapikan? Ada juga yang sempat bertanya, bagaimana jika kita sengaja memangkasnya sampai habis, apakah itu dosa?

Mudah-mudahan postingan kali ini bisa menjawabnya dan mempertajam berbagai argumen kami dalam postingan sebelumnya. Hanya Allah yang senantiasa membuka pintu kemudahan.

Memangkas Jenggot Suatu yang Dilarang

Saudaraku, perlulah engkau tahu bahwa memangkas jenggot adalah suatu hal yang terlarang berdasarkan alasan-alasan berikut:

Pertama: Menyelisihi Perintah Nabi

Memelihara jenggot diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Berdasarkan kaedah yang sudah dikenal oleh para ulama bahwa hukum asal suatu perintah adalah wajib. Jadi, jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Biarkanlah jenggot”, karena itu adalah kalimat perintah, maka hukumnya adalah wajib. Perintah ini bisa beralih menjadi sunnah (dianjurkan) jika memang ada dalil yang memalingkannya. Namun dalam masalah membiarkan (memelihara) jenggot tidak ada satu dalil pun yang bisa memalingkan dari hukum wajib. Sehingga memelihara jenggot dan tidak memangkasnya adalah suatu kewajiban.

Di antara hadits yang menunjukkan bahwa hal ini termasuk perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga menghasilkan hukum wajib adalah hadits berikut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.”[1]

Ibnu ‘Umar berkata,

أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.”[2]

Yang dimaksud dengan membiarkan jenggot adalah membiarkannya sebagaimana adanya[3], artinya jenggot tidak boleh dipangkas.

Kedua: Tasyabbuh (Menyerupai) Orang Kafir

Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.”[4]

Ketiga: Tasyabbuh (Menyerupai) Wanita

Kita ketahui bersama bahwa secara normal, wanita tidak berjenggot. Sehingga jika ada seorang pria yang  memangkas jenggotnya hingga bersih, maka dia akan serupa dengan wanita. Padahal,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.”[5]

Catatan: Hal ini tidak menunjukkan bahwa orang yang tidak memiliki jenggot -secara alami- menjadi tercela. Perlu dipahami bahwa hukum memelihara jenggot ditujukan bagi orang yang memang memiliki jenggot.

Keempat: Menyelisihi Fitrah Manusia

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ

“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.”[6]

Di antara definisi fitroh adalah ajaran para Nabi, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan ulama.[7] Berarti memelihara jenggot termasuk ajaran para Nabi. Kita dapat melihat pada Nabi Harun yang merupakan Nabi Bani Israil. Dikisahkan dalam Surat Thaha bahwa beliau memiliki jenggot.

قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي

“Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku.“ (QS. Thaha: 94). Dengan demikian, orang yang memangkas jenggotnya berarti telah menyeleweng dari fitrah manusia yaitu menyeleweng dari ajaran para Nabi.

Jadi Apa Hukum Memangkas Jenggot?

Berdasarkan dalil-dalil yang telah kami bawakan, kami dapat menyimpulkan bahwa hukum memangkas jenggot adalah haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

ويُحْرَمُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ

“Memangkas jenggot itu diharamkan.”[8]

Imam Asy Syafi’i sendiri dalam Al Umm berpendapat bahwa memangkas jenggot itu diharamkan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ar Rif’ah ketika menyanggah ulama yang mengatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh.[9]

Seorang ulama Malikiyah, Kholil bin Ishaq Al Maliki mengatakan, “Diharamkan bagi laki-laki untuk memangkas habis jenggot dan kumisnya. Pelakunya pun pantas mendapat hukuman.”[10]

Bahkan Ibnu Hazm dan ulama lainnya mengatakan bahwa haramnya memangkas jenggot adalah ijma’ (konsensus) ulama kaum muslimin.[11]

Bagaimana Hukum Merapikan atau Memendekkan Jenggot?

Sebagian saudara kami, ada yang sempat menanyakan seperti ini. Sebagian ulama memang ada yang membolehkan memotong jenggot yang lebih dari satu genggam. Namun yang dipotong adalah bagian bawah genggaman dan bukan atasnya. Misalnya kita memegang jenggot yang cukup lebat dengan satu genggaman tangan, maka sisa di bawah yang lebih dari satu genggaman boleh dipotong. Itulah yang dimaksudkan ulama tersebut.

Mereka membolehkan hal ini, beralasan dengan perbuatan Ibnu ‘Umar yang setiap kali berhaji atau umroh menggenggam jenggotnya, kemudian selebihnya beliau potong[12]. Ulama-ulama tersebut pun mengatakan bahwa Ibnu ‘Umar yang membawakan hadits “biarkanlah jenggot” melakukan seperti ini dan beliau lebih tahu apa yang beliau riwayatkan.

Untuk menanggapi pernyataan ulama-ulama tersebut, ada beberapa sanggahan berikut.

1. Ibnu ‘Umar hanya memendekkan jenggotnya ketika tahallul ihrom dan haji saja, bukan setiap waktu. Maka tidak tepat perbuatan beliau menjadi dalil bagi orang yang memendekkan jenggotnya setiap saat bahkan jenggotnya dipangkas habis hingga mengkilap bersih.

2. Perbuatan Ibnu ‘Umar muncul karena beliau memahami firman Allah ketika manasik,

مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

“Dengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya.” (QS. Al Fath: 27). Beliau menafsirkan ayat ini bahwa ketika manasik hendaklah mencukur rambut kepala dan memendekkan jenggot.

3. Apabila perkataan atau perbuatan sahabat menyelisihi apa yang ia riwayatkan, maka yang jadi tolak ukur tetap pada hadits yang ia riwayatkan, bukan pada pemahaman atau perbuatannya. Maka yang jadi tolak ukur adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dengan demikian, pendapat yang lebih tepat adalah wajib membiarkan jenggot apa adanya tanpa memangkas atau memendekkannya dalam rangka mengamalkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot. Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama. Wallahu a’lam bish showab.[13]

Bagaimana Bila Disuruh Ortu dan Istri untuk Memangkas Jenggot?

Sebagian muslim memang sudah mengetahui bahwa memelihara jenggot adalah suatu kewajiban dan memangkasnya adalah terlarang. Namun, memang teramat berat bila kita mengamalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang satu ini. Apalagi jika memiliki jenggot yang begitu lebat. Ada rasa malu dan takut terhadap keluarga dan masyarakat karena takut kena sindiran dan jadi bahan cerita. Sehingga karena ortu, istri atau kakak, jenggot pun dipangkas.

Yang kami nasehatkan, “Tetaplah engkau memelihara dan membiarkan jenggotmu begitu saja. Karena tidak boleh seorang pun menaati makhluk dalam rangka bermaksiat pada Allah, walaupun yang memerintahkan adalah ayah atau ibu kita sendiri. Namun dalam masalah ketaatan lainnya yang bukan maksiat tetaplah kita taati. Kita pun mesti tetap berakhlaq baik dengan mereka.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan dalam melakukan maksiat. Sesungguhnya ketaatan hanya dalam melakukan kebajikan.”[14]

Beliau juga bersabda,

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

“Patuh dan taatlah pada seorang muslim pada apa yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh ada kepatuhan dan taat.”[15]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

أَطِعْ أَبَاكَ مَا دَامَ حَيًّا وَلاَ تَعْصِهِ

“Tatatilah ayahmu semasa ia hidup, namun selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat.”[16]

Ada pula yang merasa malu dengan jenggotnya di hadapan ortu dan kerabatnya sehingga ia pun tidak segan-segan memangkasnya hingga dagunya terlihat mulus.

Nasehat kami, “Tidak perlu engkau mencari keridhoan manusia sedangkan engkau membuat Allah cemburu dan murka dengan maksiat yang engkau lakukan.”

Ingatlah, jika seseorang hanya mencari keridhoan Allah dalam setiap langkahnya, pasti Allah pun akan ridho padanya, begitu pula orang-orang yang ada di sekitarnya. Karena kita mesti tahu bahwa Allah-lah yang membolak-balikkan hati. Mungkin awalnya ortu dan kerabat tidak suka dengan jenggot kita. Namun lama kelamaan dengan kehendak Allah, hati mereka bisa saja berubah. Kita do’akan semoga demikian.

Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menuliskan surat kepada Mu’awiyah. Isinya sebagai berikut.

سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ ». وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ.

“Semoga keselamatan untukmu. Amma Ba’du. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mencari ridho Allah sedangkan manusia murka ketika itu, maka Allah akan bereskan urusannya dengan manusia yang murka tersebut. Akan tetapi barangsiapa mencari ridho manusia, namun membuat Allah murka, maka Dia akan serahkan orang tersebut kepada manusia”. Semoga keselamatan lagi padamu.”[17] Jadi, yang mesti dicari adalah ridho Allah dan bukan ridho manusia.

Tidak Perlu Takut Jika Disebut Teroris

Dari Anas bin Malik –pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengatakan,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.”[18] Jika orang yang berjenggot adalah teroris dan sesat, maka silakan katakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti itu karena beliau juga berjenggot.

Oleh karena itu, mengapa kita mesti takut dengan sindiran seperti ini? Orang sholih dan orang yang mau berbuat pasti selalu mendapat komentar sana-sini. Kita tidak perlu khawatir karena orang-orang yang terbaik terdahulu juga berpenampilan seperti itu. Selama ajaran tersebut mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka komentar siapa pun tidak perlu digubris.

Orang yang Berjenggot adalah Orang yang Begitu Tampan

Sebagian orang beranggapan bahwa berjenggot –apalagi lebat- adalah penampilan yang kurang menarik bahkan terlihat jorok dan menjijikkan.

Sebenarnya seperti ini tergantung dari penilaian masing-masing. Orang yang berpakaian tapi telanjang saat ini mungkin dinilai sebagian kalangan sebagai cara berpakaian yang wajar dan tidak masalah. Namun bagaimanakah tanggapan orang yang lebih memahami agama? Tentu akan berbeda. Maka kami sangka, itu hanyalah pandangan orang yang kesehariannya jauh dari agama sehingga merasa aneh dan jijik dengan jenggot.

Lihatlah bagaimana penilaian Ibunda orang-orang beriman (‘Aisyah radhiyallahu ‘anha). Suatu saat ‘Aisyah pernah mengatakan,

وَالَّذِيْ زُيِّنَ الرِّجَالُ بِاللِّحَى

“Yang membuat pria semakin tampan adalah jenggotnya.”[19]

Kalau kita perhatikan, pandangan ‘Aisyah jauh berbeda dengan orang saat ini yang menganggap jeleknya berjenggot. Namun tidak perlu kita gubris perkataan semacam itu. Orang yang berjenggot adalah orang yang dinilai baik di sisi Allah dan dia pun sebenarnya orang yang tampan karena jenggot yang begitu lebat di wajahnya. Orang yang gundul jenggot, itulah orang yang tandus.

Pernah beberapa orang menanyakan pada seorang majnun (orang gila) di Kufah, “Bagaimana pendapatmu dengan jenggot (lebat) ini?” Orang majnun itu berkomentar, “Negeri yang subur tentu saja akan menghasilkan tanaman dengan izin Rabbnya. Adapun tanah yang jelek adalah tanah yang hanya mengeluarkan tanaman yang sifatnya sangat jarang.” [20]

Inilah gurauan seorang majnun terhadap orang yang tanahnya tandus (tidak memiliki jenggot) atau pada orang yang sengaja memangkas jenggotnya. Intinya, wajah yang baik adalah wajah yang memiliki jenggot dan lebat.

Catatan: Apakah Mesti Menumbuhkan Jenggot dengan Obat?

Sebagian orang memang ada yang tidak dianugerahi jenggot yang lebat atau tidak memiliki jenggot sama sekali. Seharusnya orang seperti ini pasrah dengan takdir Allah tersebut. Janganlah dia berlebihan (ghuluw) sampai-sampai karena ingin mengikuti ajaran Nabi, dia pun memaksakan diri menggunakan obat perangsang penumbuh jenggot. Ketahuilah, seseorang tidak perlu menggunakan obat penumbuh jenggot semacam itu. Cukuplah dia memiliki jenggot seadanya dan pasrah dengan apa yang telah ditakdirkan padanya.

Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan,

لَا أَعْلَم أَحَدًا فَهِمَ مِنْ الْأَمْر فِي قَوْله ” أَعْفُوا اللِّحَى ” تَجْوِيز مُعَالَجَتهَا بِمَا يُغْزِرهَا كَمَا يَفْعَلهُ بَعْض النَّاس

“Aku tidaklah mengetahui seorang ulama pun yang memahami hadits Nabi “biarkanlah jenggot” yaitu menggunakan obat penumbuh jenggot –supaya melebatkan jenggotnya- sebagaimana yang sering dilakukan sebagian manusia.”[21]

Demikianlah pembahasan tambahan kami mengenai jenggot untuk melengkapi pembahasan sebelumnya. Posting selanjutnya adalah jawaban untuk sedikit kerancuan seputar jenggot.

Semoga Allah meneguhkan kita agar dapat terus berpegang teguh dengan ajaran Nabi-Nya. Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik.


Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Panggang, Gunung Kidul, 9 Dzulqo’dah 1430 H.

[1] HR. Muslim no. 625, dari Ibnu ‘Umar

[2] HR. Muslim no. 624

[3] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, 16/484, Mawqi’ Al Islam dan Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam

[4] HR. Muslim no. 626, dari Abu Hurairah

[5] HR. Bukhari no. 5885, dari Ibnu ‘Abbas.

[6] HR. Muslim no. 627, dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha

[7] Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 1/414

[8] Fatawa Al Kubro, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 5/302, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan pertama, 1386

[9] Lihat I’anatuth Tholibin, Al Bakri Ad Dimyathi, 2/386, Asy Syamilah

[10] Manhul Jalil Syarh Mukhtashor Kholil, 1/148, Mawqi’ Al Islam

[11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/102, Maktabah At Taufiqiyah

[12] Sebagaimana terdapat dalam Shahih Bukhari no. 5892 dan Shahih Muslim no. 259.

[13] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/102-103.

[14] HR. Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 1840, dari ‘Ali

[15] HR. Bukhari no. 7144, dari Ibnu ‘Umar

[16] HR. Ahmad. Dikatakan oleh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanadnya hasan.

[17] HR. Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[18] Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih

[19] Lihat ‘Uyunul Akhbar, Ibnu Qutaibah Ad Dainuri, hal. 390, Mawqi’ Al Waroq. Namun di dalam riwayat tersebut terdapat Ibnu Daud yang tidak tsiqoh atau tidak terpercaya (Lihat Tadzkirotul Mawdhu’at, Thahir Al Fataniy Al Hindi, hal. 160, Mawqi’ Ya’sub).

[20] ‘Uyunul Akhbar, Ibnu Qutaibah Ad Dainuri, hal. 390.

[21] Fathul Bari, 16/484

➡https://rumaysho.com/625-hukum-memangkas-jenggot.htm
Share:

Radio Islam Indonesia

LISTEN QURAN

Listen to Quran

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Pages