Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ
Sebagaimana kita tidak boleh beribadah melainkan hanya kepada Allâh Azza wa Jalla, demi merealisasikan syahadat LÂ ILÂHA ILLALLÂH, demikian juga kita tidak boleh beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla atau mendekatkan diri kepada-Nya, melainkan hanya dengan cara yang diajarkan oleh Rasul-Nya Shallallahu ’alaihi wa sallam, demi merealisasikan syahadat MUHAMMADURRASÛLULLÂH. Bila dua hal itu direalisasikan oleh seorang Mukmin, berarti ia telah mencintai Allâh Azza wa Jalla dan mengikuti Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Orang yang mencintai Allâh Azza wa Jalla , maka Allâh Azza wa Jalla akan selalu bersamanya dan Allâh Azza wa Jalla juga akan selalu menolongnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
ﻗُﻞْ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗُﺤِﺒُّﻮﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻓَﺎﺗَّﺒِﻌُﻮﻧِﻲ ﻳُﺤْﺒِﺒْﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﻳَﻐْﻔِﺮْ ﻟَﻜُﻢْ ﺫُﻧُﻮﺑَﻜُﻢْ ۗ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻏَﻔُﻮﺭٌ ﺭَﺣِﻴﻢٌ
“Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allâh Azza wa Jalla , ikutilah aku, niscaya Allâh mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’. Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Ali ‘Imrân/3:31]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱْ ﻧَﻔْﺴِﻲْ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻟَﻮْ ﺃَﻥَّ ﻣُﻮْﺳَﻰ ﻛَﺎﻥَ ﺣَﻴًّﺎ ﻣَﺎ ﻭَﺳِﻌَﻪُ ﺇِﻻَّ ﺍﺗِّﺒَﺎﻋِﻲْ
Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, seandainya Nabi Musa masih hidup, niscaya tidak ada pilihan baginya kecuali mengikutiku
Apabila Nabi Musa Alaihissallam yang digelari oleh Allâh Azza wa Jalla sebagai kalîmullâh saja tidak punya pilihan selain mengikuti Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah selain beliau Alaihissallam memiliki pilihan lain ? Ini salah satu di antara dalil tegas yang mewajibkan ittiba’ (mengikuti dan meneladani) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena itu termasuk konsekuensi syahadat (persaksian) bahwasanya Muhammad adalah utusan Allâh Azza wa Jalla . Oleh sebab itu, Allâh Azza wa Jalla mewajibkan ittiba’ (mengikuti) hanya kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, tidak kepada selain beliau. Itiiba’ kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tanda kecintaan Allâh Azza wa Jalla terhadap seorang hamba. Dan tidak diragukan lagi, bahwa orang yang dicintai oleh Allâh Azza wa Jalla , tentu Allâh Azza wa Jalla akan selalu bersamanya dalam segala kondisi.
Jika hal ini telah diketahui, maka kepada saudara-saudara kami yang tertimpa musibah dengan memainkan atau mendengarkan nyanyian shufi, kami berkewajiban mengingatkan dengan hal-hal sebagai berikut :
a. Termasuk perkara yang tidak diragukan dan tidak samar bagi seorang ’alim pun, dari kalangan Ulama kaum Muslimin yang tahu benar al-Kitab dan as-Sunnah, serta manhaj Salafush Shalih, bahwa nyanyian shufi adalah perkara baru, tidak dikenal pada generasi-generasi yang dipersaksikan kebaikannya (oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu generasi shahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in).
b. Termasuk perkara yang sudah diterima (perkara pasti) di kalangan Ulama bahwa tidak boleh mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla kecuali dengan ajaran yang dibawa oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
c. Termasuk perkara yang pasti di kalangan Ulama bahwa tidak boleh mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dengan apa-apa yang tidak disyari’atkan oleh Allâh Azza wa Jalla , walaupun pada asalnya hal itu disyari’atkan. Contohnya: adzan untuk shalat dua hari raya (padahal disyari’atkan adzan hanyalah untuk shalat wajib); shalat raghaib; shalawat di saat bersin;[1] dan lain-lain.
Jika hal itu telah diketahui, maka mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dengan perkara yang Allâh Azza wa Jalla haramkan (seperti orang-orang Shufi yang bermain musik untuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla !) lebih utama untuk diharamkan, bahkan sangat diharamkan. Karena dalam hal itu terdapat penyelisihan dan penentangan terhadap syari’at.
BAHKAN NYANYIAN SHUFI TERMASUK MENYERUPAI ORANG-ORANG KAFIR, DARI KALANGAN NASHARA DAN LAINNYA.
Oleh karena inilah para Ulama –dahulu dan sekarang- sangat keras mengingkari mereka.[2]
Apabila nasyid tersebut diiringi alat musik, maka hukumnya haram. Adapun jika tanpa diiringi alat musik, maka disini penulis nukilkan fatwa-fatwa para Ulama terdahulu dan para Ulama abad ini tentang hukumnya :
1. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah (wafat th. 795 H).
Beliau rahimahullah berkata, ”Mendengarkan kasidah-kasidah yang mengandung (anjuran) untuk zuhud, takut (akan adzab Allâh Azza wa Jalla ), dan kerinduan (kepada-Nya) banyak dilakukan oleh ahli suluk dan ahli ibadah dan bisa jadi mereka melantunkannya dengan salah satu bentuk nada (irama) demi memperoleh kelembutan hati. Kemudian ada di antara mereka yang memukul-mukul di atas kulit dengan menggunakan tongkat (maksudnya memukul beduk dan yang sepertinya). Mereka menamakan kasidah-kasidah tersebut dengan at-taghbîr, padahal sebagian besar Ulama membencinya. Yazid bin Harun berkata, ’Tidak ada yang memainkan taghbir kecuali orang fasik.’
Lantas kapankah taghbir itu mulai muncul ? Dalam riwayat shahih dari Imam asy-Syâfi’i dari riwayat al-Hasan bin ’Abdul ’Aziz al-Jarwi dan Yunus bin ’Abdul A’la bahwa beliau (Imam asy-Syafi’i) berkata, ’Aku meninggalkan sesuatu di Irak yang mereka sebut-sebut dengan at-taghbir, hasil buatan orang-orang zindiq (munafik). Dengannya mereka menghalangi manusia dari al-Qur-an.’ Imam Ahmad rahimahullah juga membencinya dan berkata, ’ (Taghbîr) itu bid’ah dan diada-adakan.’ Dikatakan kepada beliau, ’Sesungguhnya ia dapat melembutkan hati,’ beliau rahimahullah menjawab, ’Bid’ah.’”[3]
Beliau rahimahullah juga berkata, ”Tidak diragukan lagi bahwa mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dengan mendengarkan nyanyian yang dilagukan apalagi diiringi alat musik merupakan salah satu hal yang diketahui secara pasti dari agama Islam bahkan dari seluruh syari’at para Rasul bahwa hal itu bukanlah sesuatu yang bisa mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dan tidak termasuk sesuatu yang dapat mensucikan hati dan membersihkannya. Karena, Allâh Azza wa Jalla telah mensyari’atkan melalui lisan para Rasul-Nya segala apa yang dapat mensucikan jiwa dan membersihkannya dari segala kotoran dan bahayanya.”[4]
2. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah
Beliau rahimahullah berkata, “Telah mutawatir dari Imam asy-Syâfi’i rahimahullah, beliau berkata :
ﺧَﻠَّﻔْﺖُ ﺑِﺒَﻐْﺪَﺍﺩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺃَﺣْﺪَﺛَﺘْﻪُ ﺍﻟﺰَّﻧَﺎﺩِﻗَﺔُ ، ﻳُﺴَﻤُّﻮْﻧَﻪُ ﺍﻟﺘَّﻐْﺒِﻴْﺮِ ، ﻳَﺼُﺪُّﻭْﻥَ ﺑِﻪِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ .
Ketika aku meninggalkan Iraq, disana muncul sesuatu yang disebut taghbîr, dibuat oleh orang-orang zindiq, untuk menghalangi kaum Muslimin dari al-Qur-an.
Taghbîr adalah syair yag mengajak untuk mencintai dunia, dilantunkan oleh seorang penyanyi, lalu sebagian hadirin memukul-mukul permadani atau bantal dengan menggunakan tongkat menirukan irama nyanyiannya. Taghbir ini mengandung segala macam kerusakan dan mengumpulkan segala yang haram, maka jangalah Anda terfitnah dengan orang alim yang jahat dan seorang ahli ibadah yang bodoh. Maka kalau Anda melihat kerusakan yang masuk ke tubuh umat Islam, maka disebabkan oleh dua golongan orang ini (orang alim yang jahat dan ahli ibadah yang bodoh).[5]
3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
Beliau rahimahullah berkata, “Apa yang disebutkan oleh Imam asy-Syâfi’i rahimahullah bahwa perbuatan itu adalah hasil ciptaan para zindiq (dan ucapan itu) berasal dari seorang imam yang ahli dalam ilmu ushul Islam. Karena pada dasarnya, tidak ada yang mempropagandakan dan menganjurkan nyanyian selain orang-orang zindiq, seperti Ibnu Rawandi, al-Farab, Ibnu Sina, dan yang semisal mereka, sebagaimana yang disebutkan oleh Abdurrahman as-Sulau dalam Mas’alah as-Sama’ dari Ibnu Rawandi.[6]
4. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullah
Beliau menyatakan dalam ceramah yang direkam dalam kaset, dengan judul Hukum Nasyid Islami. Beliau rahimahullah menuturkan, “Sudah saatnya bagi dunia Islam untuk bangkit dari kelalaian dan tidur panjang untuk kembali kepada Islam, selangkah demi selangkah. Sudah saatnya bagi orang-orang yang berkepentingan untuk menyadari bahwa ada sekian banyak hukum yang bertentangan dengan syari’at, yang diambil, disahkan dan diterapkan oleh mereka, yang mereka namai dengan nama yang bukan berasal dari syari’at. Kita harus menyadari hakikat ini, berupa perubahan akibat karena perubahan nama, diantaranya apa yang dinamakan dengan nasyid Islami.
Selama empat belas abad tidak pernah ditemukan nasyid-nasyid yang kemudian disebut dengan nasyid Islami. Ini merupakan perkara baru yang diada-adakan pada zaman sekarang karena mengikuti satu dua orang yang pernah muncul sepanjang beberapa abad yang lampau, namun tidak lepas dari pengingkaran para pemuka Ulama, yaitu apa yang disebut dengan lagu-lagu shufi yang biasa dilantunkan dalam majelis-majelis mereka, yang mereka sebut dengan majelis dzikir… Sedangkan pada zaman sekarang ini nasyid-nasyid itu menggantikan posisi lagu-lagu yang biasa dilantunkan orang-orang Shufi, yang ternyata mereka mendapat serangan gencar dari para Ulama. Bahkan serangan ini tampak semakin gencar pada zaman sekarang, sampai akhirnya suara orang-orang Shufi tidak lagi terdengar…”[7]
5. Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah
Beliau rahimahullah mengatakan, “Nasyid Islami merupakan nasyid yang diada-adakan, yang pernah dibuat oleh orang-orang shufi. Karena itu, nasyid tersebut harus ditinggalkan lalu beralih kepada al-Qur’ân dan as-Sunnah, kecuali jika sedang berada di medan perang untuk membakar semangat jihad di jalan Allâh Azza wa Jalla , maka hal itu bagus. Jika nasyid itu disertai tabuhan rebana atau gendang, maka ia menjadi jauh dari kebenaran.”[8]
Beliau rahimahullah juga pernah ditanya dengan pertanyaan yang berbunyi, “Saya mohon penjelasan dalam masalah nasyid –nasyid islami yang dijual oleh dapur rekaman– dan hukum membelinya?
Beliau rahimahullah menjawab, “Saya berikan kepada Anda kaidah umum :
a. Apabila nasyid itu diiringi dengan rebana maka hukumnya haram, karena rebana tidak boleh (dimainkan) kecuali pada waktu tertentu tidak untuk setiap waktu. Dan lebih haram lagi jika diiringi dengan alat musik atau gendang (bedug).
b. Apabila tidak diiringi alat musik maka kita lihat, apakah nasyid itu dinyanyikan seperti lagu-lagu yang tidak senonoh ? Maka yang seperti ini pun tidak boleh.
c. Apabila nasyid ini dinyanyikan oleh para pemudi yang suara mereka menggerakkan syahwat atau orang lain menikmati suaranya tanpa memperhatikan kandungan dari syair itu sendiri, maka ini pun tidak diperbolehkan.[9]
Baca selengkapnya:
https://almanhaj.or.id/4060-fatawa-ulama-ahlus-sunnah-tentang-hukum-nyanyian-sufi-dan-nasyid-islami.html
Kiranya berfaedah
.








No comments:
Post a Comment